Rakyatmerdeka.co – News Yusril Ihza Mahendra yang namanya pernah disebut akan maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta bakal ajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi (judicial review) pasal 70 Undang-undang nomer 10 th. 2016 mengenai Pilkada. Uji materi pasal yang mengatur mengenai cuti petahana di saat kampanye itu diajukan oleh Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi.
” Saya pertimbangkan untuk maju sebagai pihak terkait dalam pengujian undang-undang Pilkada yang diajukan oleh Pak Ahok sebagai balon petahana pilgub DKI di MK, ” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/08/2016).
Menurut Yusril, sama dengan Ahok, dia juga mempunyai legal standing untuk menguji UU Pilkada ataupun maju sebagai pihak terkait. Terlebih dia memiliki pendapat kalau seseorang petahana haruslah mundur atau cuti saat ia maju dalam pilkada supaya keadilan ditegakkan serta kecurangan dijauhkan.
” Seseorang petahana yg tidak berhenti atau cuti mungkin untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk curang dalam Pilkada. Saya menentang keras hal semacam itu, ” tegas Yusril.
Ahok sebagai kandidat petahana Gubernur DKI, kata Yusril, semestinya berani bertarung dengan cara kesatria, jujur serta adil dan menghindari diri dari kemauan tidak baik untuk memakai jabatan.
Argumen Ahok agar pasal cuti dihapuskan dari UU Pilkada lantaran tengah mengulas APBD, lebih Yusril, yaitu akal-akalan yg tidak miliki basis alasan konstitusional.
” Saya bakal menyanggah serta melawan argumentasi Pak Ahok di MK serta memohon supaya MK menampik permohonannya untuk keadilan serta kepastian hukum “