RAKYAT MERDEKA — Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HMM yang divonis hukuman mati di Arab Saudi.
Dalam proses pemulangannya, WNI tersebut dibantu Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Diketahui, HMM dideportasi dari Arab Saudi Kamis (28/11) dan tiba di tempat asalnya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (30/12) WIB.
Ia sampai ke sana dengan di dampingi pihak Kemlu RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan juga pendampingan dari Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.
Sebagai informasi, HMM sudah ditahan dan divonis hukuman mati di Arab Saudi semenjak 2009. Dia diketahui menjadi tersangka pembunuhan suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
Kemlu RI dan KJRI Jeddah selama ini sudah melakukan upaya-upaya diplomasi untuk memulangkan dan membebaskan HMM dari vonis hukuman mati.
Seperti pada 2024 ini, untuk meringankan hukuman HMM, KJRI Jeddah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jeddah dan melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh.
Selama melakukan enam kali proses penyelidikan dan 13 kali proses persidangan, KJRI Jeddah juga melakukan pendampingan untuk HMM.
Tak sampai disitu, KJRI Jeddah juga sering mengunjungi HMM selama dia ditahan di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia tersebut, akhirnya berhasil membatalkan vonis mati HMM yang sudah ditetapkan Arab Saudi sejak 2009.
HMM akhirnya bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan selama 15 tahun.
HMM juga sudah memenuhi tuntutan diyat atau denda sebesar SAR400.000 atau setara Rp6,3 miliar yang semua pembayarannya ditanggung oleh seorang filantropis Arab Saudi.
Sebagai informasi, sepanjang 2024, Kemlu RI tercatat telah mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati. Tetapi, jumlah WNI terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati bertambah sebanyak 20 orang.
Sampai saat ini, tercatat sebanyak 155 kasus hukuman mati tengah ditangani oleh pemerintah Indonesia yang mayoritasnya berada di Malaysia.
Kemlu RI meminta supaya semua WNI di luar negeri tetap mematuhi peraturan negara setempat di mana pun mereka berada dan menghindari tindak pidana maupun perdata, baik yang dilakukan secara disengaja maupun tidak sengaja.