Rakyat Merdeka — Seorang wanita di Nigeria ditangkap polisi setelah berusaha menjual bayinya yang berusia empat bulan senilai 40.000 Naira atau setara Rp 1,4 juta.
Wanita tersebut bernama Victoria Chukwube (32) sebagaimana dilansir dari Sahara Reporters, pada Kamis (25/2/2021). Kepada Kepolisian Negara Bagian Ebonyi, Chukwube mengaku dia menjual anaknya karena tidak yakin siapa ayah bayi tersebut.
Rencananya, uang dari hasil penjualan bayi tersebut bakal dia pergunakan untuk membuka usaha penjualan minuman keras ( miras).
Chukwube mengatakan, dia bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) telah tidur dengan 15 pria tanpa menggunakan alat kontrasepsi berupa kondom. Chukwube menambahkan, dia sengaja menjadi PSK karena sangat membutuhkan uang untuk menyambung hidup.
“Saya memasang tarif 5.000 naira (Rp 185.000) untuk setiap pria yang tidur dengan saya tanpa menggunakan kondom. Saya berhubungan seks dengan 15 pria pada hari itu,” kata Chukwube.
Setelah melayani 15 pria dalam sehari, beberapa waktu kemudian dia hamil dan dia tidak tahu siapa ayah dari anak yang dikandungnya itu.
“Saya bahkan tidak tahu siapa yang harus bertanggung jawab atas bayi itu,” tutur Chukwube.
Chukwube berujar, bayi yang dikandungnya mengganggu “bisnisnya” karena dia tidak berencana untuk memiliki anak.
“Saya ingin menjualnya agar saya dapat berkonsentrasi pada bisnis kedai bir yang ingin saya mulai segera,” tambah Chukwube.
Bayi tersebut kemudian dibawa ke Kementerian Urusan Wanita Nigeria untuk pemeriksaan lebih lanjut dan setelah itu akan dilakukan tindakan lebih lanjut.
Juru Bicara Kepolisian Negara Bagian Ebonyi, Loveth Odah, mengatakan kepada Vanguard bahwa Chukwube ditangkap setelah polisi mendengar laporan adanya upaya penjualan bayi.
Meski telah diinterogasi, Chukwube menolak untuk mengungkapkan daerah asalnya. Chukwube juga mengatakan, dia tidak memiliki kemampuan finansial untuk merawat anak tersebut.