RAKYAT MERDEKA — Sidang vonis Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif, atas dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi akan digelar, Senin 9 Oktober 2023 mendatang.
Penetapan tersebut diambil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai menjalani sidang pembacaan duplik pada hari ini, Rabu (27/9).
“Kami sudah jadwalkan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” jelas ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
Lukas sendiri sebelumnya dituntut dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Bukan hanya itu, jaksa KPK juga menginginkan Lukas dihukum dan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 subsider tiga tahun penjara.
Jaksa menilai Lukas terbukti telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Dalam proses persidangan yang tersebut juga terungkap kasus baru yang menjerat Lukas. Yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini disampaikan jaksa KPK ketika membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) tim penasihat hukum Lukas pada sidang Senin (25/9) lalu.
Jaksa Yoga menuturkan fakta-fakta yang disampaikan penasihat hukum Lukas dalam pleidoinya soal pramugari yang membantu Lukas memindahkan uang, membeli pesawat jet dan lainnya, yang mana bukanlah fakta yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Nomor: 44/TUT.01.04/24/05/2023 Tanggal 30 Mei 2023.
“Fakta yang diungkapkan penasihat hukum tersebut merupakan hasil penyidikan atas perkara LUKAS ENEMBE YANG BARU, yang baru akan tayang di pengadilan pada episode selanjutnya,” tutur jaksa Yoga ketika membacakan replik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukum yang telah melakukan “spill-spill” fakta menarik dalam episode perkara TPPU atas LUKAS ENEMBE dari hasil penyidikan baru KPK,” imbuhnya.