RAKYAT MERDEKA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman kepada Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron, selama sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Ia dinilai telah terbukti bersalah dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama sembilan tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim Darwanto membacakan putusan, dilansir dari Antara, Rabu (23/8).
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 tersebut juga harus membayar uang pengganti Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun. Apabila tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita atau dia akan ditambah hukumannya tiga tahun.
Majelis hakim juga menghukum Ra Latif tak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana,” ujar Darwanto.
Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara. Hukuman denda juga turun karena awalnya tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Proses hukum terhadap Ra Latif ini dilakukan atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan dan juga penerimaan gratifikasi. KPK juga telah menjerat lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap lelang jabatan.
KPK menduga Ra Latif lewat orang kepercayaannya meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Fee yang diminta ini mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta.
KPK pun sempat mengatakan Ra Latif diduga menerima uang sebesar Rp5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk survei elektabilitas.