RAKYAT MERDEKA — Seperti diberitakan, terdakwa Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (30/12).
Tak hanya itu, Helena juga dihukum dengan pidana tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akandisita oleh jaksa dan dilelang.
Dalam hal Helena saat menjadi terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun.
Dalam kasus ini, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Helena sendiri sebelumnya dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut Helena dengan pidana tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Helena bersama beberapa pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Diketahui, jumlah kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Helena adalah pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Lewat perusahaan tersebut, Helena diketahui berperan menampung dana pengamanan yang sudah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.