RAKYAT MERDEKA — Rocky Gerung yang merupakan aktivis sekaligus akademisi, diadang massa ketika hendak keluar dari kawasan Mabes Polri, pada Rabu (6/9).
Peristiwa tersebut terjadi setelah Rocky diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong serta ujaran kebencian berbasis SARA.
Dari foto yang beredar, Rocky bersama beberapa pengacaranya terlihat diadang massa aksi yang menunggu di luar area Mabes Polri. Kemudian, mereka diamankan oelh sejumlah petugas Pelayanan Masyarakat (Yanma) yang berjaga di area keluar-masuk Mabes Polri.
Rocky yang dikonfirmasi secara terpisah pun membenarkan adanya aksi pengadangan tersebut. Namun, dia memastikan dirinya dalam kondisi aman dan sudah keluar dari area Mabes Polri.
“Aman tentram,” jawabnya ketika memberikan konfirmasi melalui pesan singkat.
Seperti yang diberitakan, hari ini, Rocky diperiksa sebagai pihak terlapor sekitar pukul 10.00 WIB. Proses pemeriksaan dijalani Rocky selama kurang lebih 7 jam dan selesai pukul 16.45 WIB.
Setelah pemeriksaan, Rocky mengaku akan menghadapi semua proses hukum yang kini sedang berjalan. Ia mengklaim tak akan melarikan diri dan akan memenuhi seluruh panggilan penyidik.
“Biasanya apa gua enggak pernah kabur. Emang Harun Masiku kabur,” ujarnya.
Sementara itu, Haris Azhar kuasa hukum Rocky mengatakan, dari banyaknya pertanyaan yang diajukan penyidik, kliennya belum dicecar mengenai pernyataan ‘bajingan tolol’.
“Tadi pertanyaannya masih di seputar soal kapasitas dan juga alasan-alasan di balik argumentasi yang kita, belum ke soal ‘bajingan tolol’ itu belum,” ujar Haris.
“Pemeriksaan ini sifatnya masih interview belom penyidikan jadi ini masih seputar mencari apakah peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana atau tidak,” imbuhnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah memulai proses penyelidikan kepada Rocky terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, proses penyelidikan dimulai usai kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung itu.