RAKYAT MERDEKA — Diberitakan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, di mana naik 4,13 persen menjadi Rp4.024.270.
Sebelumnya, untuk UMP 2023 sebesar Rp3.864.700, yang berarti UMP 2024 Papua Tengah ini mengalami kenaikan sekitar Rp150 ribu.
“Berdasarkan peraturan gubernur, UMP mengalami kenaikan sebesar Rp4.024.270. Dari Rp3.864.700 naik sebanyak Rp.159.578 atau sebesar 4,13 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah Frits James Boray, sebagaimana dilaporkan Antara, pada Rabu (22/11).
Ia juga menerangkan, bahwa penetapan kenaikan UMP ini setara dengan provinsi induk, yaitu Papua. Sebab, Papua Tengah sendiri belum mempunyai Dewan Pengupahan Daerah.
“Provinsi Papua Tengah masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini kami belum mempunyai kantor statistik atau belum adanya dewan pengupahan di daerah ini,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan kenaikan ini ditentukan dari tiga hal, di antaranya kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi serta inflasi.
“Kami menilai berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, dengan kenaikan UMP dinilai masih ideal,” ucapnya lagi.
Frits juga memberikan himbauan untuk pihak swasta atau perusahaan harus segera menyesuaikan upah bagi karyawannya. Dan jika ada yang tidak melaksanakan, mereka akan menerima sanksi berat.
“Sebenarnya angka tersebut sudah ideal, karena kami pikir di masa akan datang kembali hitung lagi sesuaikan dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.