Rakyatmerdeka.co – Hakim Tunggal praperadilan Cepi Iskandar menolak untuk memutarkan bukti rekaman yang diajukan oleh KPK dalam sidang praperadilan Setya Novanto. KPK akan melakukan koordinasi dengan Komisi Yudisial.
“Nanti kita akan berkoordinasi dengan komisi yudisial,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Sementara itu, Basaria juga mengungkapkan optimismenya dalam memenangi putusan praperadilan Novanto. Meskipun demikian, KPK dikatakannya tidak ingin berandai-andai semisal hasil dalam sidang menyatakan sebaliknya.
“Jangan pakai kalau, kita yakin pasti menang,” ungkapnya.
“Ya kita tunggu saja besok. Mengenai hal ini KPK tidak memberikan perkiraan-perkiraan. Biarkanlah itu berjalan apa adanya. Untuk hasilnya kita tunggu besok,” ungkap Basaria.
Sebelumnya, Cepi Iskandar menolak untuk memutarkan alat bukti rekaman elektronik yang akan diajukan oleh KPK dalam persidangan praperadilan. Hakim berpendapat, jika dalam rekaman tersebut ada nama pemohon, hal itu akan melanggar hak asasi manusia Novanto.
“Begini, majelis berpendapat kalau menyangkut sudah ada nama orang yang di situ (rekaman) yang akan diperdengarkan. Itu kan menyangkut orang. Menyangkut hak asasinya orang itu di persidangan itu,” ucap hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Cepi khawatir, jika rekaman tersebut diputar tetapi sidang materi pokoknya nanti tidak terbukti, itu akan menjadi masalah. “Kami memberikan kesempatan yang sama silakan saja. Kalau misalnya di perkara pokoknya tidak terbukti atau itu menyangkut hak asasi seseorang disalahkan ini,” ucap Cepi.