Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Ahok menegaskan kembali jika dirinya tidak ada niat untuk menghina agama, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Pasal yang dipakai oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Ahok adalah dengan Pasal 156 KUHP.
Penjelasannya, jaksa menegaskan jika Ahok tidak boleh dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Karena, bagi jaksa, apa yang telah diucapkan Ahok pada Kepulauan Seribu di tanggal 27 September 2016 tentang Surat Al Maidah adalah tidak memenuhi unsur dalam niat menghina agama.
“Mengingat jika kesengajaan dalam Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan tujuan untuk memusuhi serta menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat dibenarkan dalam kasus ahok,” ungkap jaksa dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis, (20/04).
Baca Juga : Becanda Ahok Mengenai Pleidoinya Yang Akan Mirip dengan Pleidoi Bung Karno
Pasal 156a KUHP berdasarkan UU No 1/PNPS Tahun 1965, jaksa menegaskan hanya dapat diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Tetapi dalam kasus ini, Ahok tidak terbukti memiliki tujuan untuk menghina agama.
Sedangkan kasus Ahok hanya berdasarkan fakta-fakta persidangan, beber jaksa, hal lainnya juga berkaitan dengan pengalamannya ketika bertarung pada Pilgub Bangka Belitung 2007 lalu sampai Pilkada DKI 2017.
” Hal itu sudah bisa terlihat jika niat terdakwa adalah lebih besar ditujukan kepada orang lain maupun elite politik pada kontes pilkada,” ungkap jaksa. Karena itu, JPU hanya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dan dengan masa percobaan 2 tahun.