Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Kuasa Hukum Roro Fitria, Irsan Gusfrianto mengatakan kliennya sudah mengonsumsi narkotikas jenis sabu kurang lebih setahun. Irsan pun menyatakan Roro sudah ketergantungan pada barang tersebut.
“Soal pengunaan narkotika itu, Roro (sudah mengonsumsi sabu) kurang lebih setahun,”ucap Irsan.
Berdasarkan hal itu, Irsan mengatakan pihaknya bakal mengajukan permohonan untuk rehabilitasi bagi Roro Fitria dalam waktu dekat ini.
“Jadi karena dasar ketergantungan dia mengonsumsi atau menyalahgunakan narkotika itulah yang menjadi dasar kami selaku kuasa hukum untuk dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan rehabilitasi,”ucapnya.
Seperti yang diketahui, Roro dibekuk polisi saat berada di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) siang. Penangkapan itu merupakan hasil pemgembangan dari tersangka WH yang sebelumnya terlebih dulu diringkus di dekat showroom motor Suzuki, Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Saat ini polisi juga tengah memburu pelaku berinisial YK yang berperan sebagai pemasok narkoba ke Roro. Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasl 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.