Rakyat Merdeka — Seorang wanita di Malaysia tega menguras tabungan milik ibunya demi memberikan uang kepada kekasih yang baru dikenalnya lima hari secara online.
Menyadur dari laman World Of Buzz, pada Sabtu (6/3/2021) seorang wanita berusia 28 tahun dari Jerantut, Pahang mengambil 418.400 ringgit (Rp 1,4 miliar) dari rekening bank ibunya untuk diberikan kepada kekasihnya di Prancis.
Pacarnya yang ia kenal lewat aplikasi online tersebut berjanji akan memberinya hadiah termasuk uang tunai jika ia memberikan uang tersebut.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Pahang Pengawas Mohd Wazir Mohd Yusof, wanita itu bertemu pria itu secara online melalui aplikasi bernama CINTAKU pada 22 Desember. Pria tersebut mengaku sebagai pengusaha Melayu yang tinggal di Prancis.
Hanya dalam waktu sekitar lima hari untuk saling mengenal, pria itu memberi tahu wanita itu bahwa dia ingin mengiriminya hadiah, menurut laporan Sinar Harian.
“Korban mengaku telah menukar nomor telepon sekaligus memberikan nomor rekening banknya karena laki-laki tersebut berniat mengirimkan hadiah termasuk uang tunai untuk melambangkan cintanya pada 26 Des 2020, yang ditindaklanjuti dengan foto cek melalui WhatsApp,” jelas Mohd Wazir Mohd Yusof.
“Wanita itu kemudian menerima email yang mengklaim bahwa dia akan menerima 89.700 ringgit (Rp 314 juta) melalui transaksi pengiriman uang asing, tetapi pertama-tama harus membayar 2.000 ringgit (Rp 7 juta) sebelum uang tersebut dapat dikreditkan ke rekeningnya.” sambungnya.
Wanita pengangguran tersebut mengaku kerap menerima pesan WhatsApp dari sang pria yang memintanya melakukan pembayaran lebih banyak karena berbagai alasan terkait hadiah uang tunai tersebut.
Transaksi terakhir dilakukan pada 19 Februari, yang merupakan salah satu dari 44 transaksi uang ke sembilan rekening berbeda yang diberikan pria tersebut.
Secara total, wanita tersebut mentransfer 418.400 ringgit atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada pria tersebut, yang semuanya berasal dari tabungan ibunya.
Mohd Wazir mengatakan wanita itu tidak mengungkapkan bagaimana dia dapat mengakses akun ibunya, tetapi hanya mengatakan bahwa ibunya adalah seorang guru dan ayahnya adalah kepala sekolah menengah.
Ketika akhirnya mengetahui bahwa dia telah ditipu, wanita 28 tahun tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 3 Maret di Mabes Polri Jerantut.
Mohd Wazir mengatakan bahwa kasus tersebut sekarang sedang diselidiki berdasarkan Bagian 420 KUHP yang menetapkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan hukuman cambuk serta dapat didenda jika terbukti bersalah.