Rakyatmerdeka.co – News, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintahan Kota Mojokerto yang juga sebagai tersangka kasus suap, Wiwiet Febryanto, akan segera disidang.
Juru Bicara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, hari ini dilakukan pelimpahan pada tahap kedua terhadap Wiwiet.
“WF, Kepala Dinas PU Mojokerto dilakukan pelimpahan tahap kedua hari ini dari proses penyidikan ke penuntutan” ucap Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Menurut Febri, Wiwiet sudah dititipkan di Lapas Kelas 1 Surabaya. Rencananya, persidangan akan dijalankan di Surabaya.
“Dia dititipkan di Lapas Kelas 1 Surabaya untuk menunggu jadwal sidang tipikor di Surabaya,” ucap Febri.
Dalam insiden ini Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberi suap kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Suap tersebut terhubung dengan pengalihan dari anggahan hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.
Tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang diduga telah menerima suap yaitu Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.
Dalam kejadian ini, KPK telah mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta diantaranya merupakan total commitment fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.
Uang pada tahap pertama sebesar Rp 150 juta dikatakan sudah ditransfer pada 10 Juni 2017. Sementara daripada itu, uang lain yaitu 170 juta, diduga terhubung komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.