Rakyatmerdeka.com – News, Jakarta – Polisi akan meminta keterangan Jonru Ginting soal laporan yang disampaikan pengacara Muannas Al Aidid terhadap Jonru.
Adapun Jonru dilaporkan atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian melalui fanspage media sosial.
“Ya pastinya yang bersangkutan (Jonru) akan kita mintai penjelasan,”ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono.
Tetapi, Argo belum menyampaikan soal kapan Jonru akan dimintai keterangan. Menurut Argo, Jonru bakal dimintai keterangan. Menurut dia, Jonru bakal dimintai keterangan usai saksi-saksi lainnya diperiksa.
“Nanti setelah pelapor (Muannas) dan saksi ahli kita mintai keterangan baru yang bersangkutan (Jonru) kita periksa,”ucap Argo.
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/VIII/2017/PM/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menganggap, posting-an Jonro Ginting di media sosial sangat berbahaya. Menurut dia, apabila dibuarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru bisa memecah belah bangsa Indonesia.
Terkait laporan ini, Jonru mengaku baru tahu dia dilaporkan ke polisi dari informasi di media sosial.
Jonru menyampaikan, sejumlah pengacara mengaku siap untuk mendampingi dirinya untuk menghadapi proses hukum kasus tersebut.
JDia menyerahkan seluruh proses kasus ini ke pengacaranya. Tetapi, dia tidak menjelaskan secara jelas siapa pengacara yang bakal mendampinginya.