Rakyatmerdeka.co – News Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, protes masalah staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rian Ernest serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani judicial review Ahok.
Menurut Habiburokhman, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Terkait Rian, Habiburokhman mempertanyakan sikap hakim yg tidak meminta surat keterangan khusus status Rian.
” Sebab dalam Pasal 44 di Undang-Undang MK begitu. Mereka (pendamping) mesti perlihatkan, mereka bukan lawyer serta advokat, ” kata Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Diluar itu, Habiburokhman juga mempertanyakan MK yang cepat mengolah judicial review Ahok. Menurutnya, pernyataan Ketua MK, Arief Hidayat, yang beralasan kalau tuntutan ini diajukan Ahok serta menjelang Pilkada, hingga dipercepat, dikira mencurigakan.
Baca Juga : ” Jadwal Ahok Ke MK Hari Ini Cuma Duduk Dan Dengar “
Dalam beberapa kasus, kata Habiburokhman, uji materil oleh Efendi Ghazali prosesnya cukup lama. Bahkan sistem itu hingga menahun.
Protes lainnya yaitu pertemuan Arif dengan Presiden Joko Widodo. Walau sebenarnya, kata Habiburokhman, Jokowi adalah satu diantara pihak berkaitan dalam uji materil ini. Hingga, tidak pantas Arief lakukan pertemuan dengan Jokowi.
Rencananya, persidangan masalah judicial review uji materi atau judicial review (JR) Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomer 10 Th. 2016 mengenai Pilkada bakal kembali di gelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/9/2016). Tuntutan itu diserahkan Ahok berkaitan kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye.