RAKYAT MERDEKA — Vonis tiga tahun penjara dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Farid Ahmad Okbah dalam kasus terorisme. Dia dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan tindak pidana terorisme.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun,” kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/12).
Ada 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi meringankan yang hadir selama persidangan berlangsung.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Farid, sama dengan tuntutan jaksa.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Di mana pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa memberikan tuntutan terdakwa 3 tahun penjara. Jaksa yakin, bahwa Farid Okbah sudah melakukan tindak pidana terorisme.
Farid Okbah diyakini jaksa bersalah dan melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dirinya berserta dua terdakwa lainnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
Farid sendiri merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Dia diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.