RAKYAT MERDEKA – Rizky Nazar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Polisi menangkap Rizky di kediamannya di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (13/12) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Menetapkan saudara Rizky Nazar sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (15/12).
Dalam kasus yang menjerat Rizky, dia dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Zulpan mengatakan, dari tangan Rizky, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja. Barang bukti tersebut berada dalam dua bungkus berbeda, dengan memiliki berat masing-masing 0,30 gram dan 0,61 gram.
Rizky mengaku kepada pihak kepolisian, dia mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Ipank.
Kini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pengejaran kepada Ipank yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Membeli dari seseorang yang nama panggilannya Ipank sudah ditetapkan sebagai DPO,” ucap Zulpan.
Alasan Menggunakan Ganja
Dari penangkapan ini, polisi juga mengungkapkan alasan Rizky memakai barang haram tersebut karena susah tidur.
Narkoba jenis ganja tersebut juga digunakan Rizky untuk konsumsi pribadi.
“Pemeriksaan ini untuk konsumsi sendiri, alasannya agar mudah tidur karena yang bersangkutan susah tidur,” kata Zulpan
Menurut keterangan Rizky kepada polisi, dia mengaku baru mengenal barang haram tersebut. Akan tetapi, polisi tidak menjelaskan sejak kapan ganja tersebut di konsumsi.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, membenarkan artis berinisial RN yang ditangkap terkait kasus narkoba adalah Rizky Nazar.
Zulpan juga mengungkapkan, saat penangkapan Rizky sedang mengonsumsi ganja.
“Saat ditangkap sedang menggunakan narkotika jenis ganja,” kata Zulpan, Selasa (14/12).