Rakyatmerdeka.co – Usai ramai gerakan cuti sehari ketika dilakukannya verifikasi data KTP oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), “Teman Ahok” berencana untuk menghadap ke KPU.
Kelompok Teman Ahok menyatakan bahwa bukan mereka yang mencanangkan gerakan itu.
“Kami juga terima broadcast-nya. Ada pendukung yang mencanangkan. Sebelum dapat menyikapi ini kami ingin menghadap KPU dahulu, konsolidasi,” ungkap pendiri “Teman Ahok”, Amalia Ayuningtyas di Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).
Pertemuan dengan KPU itu untuk mendorong agar dilakukan judicial review terhadap UU Pilkada yang baru. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilu khususnya Pasal 48 memberikan ketentuan verifikasi faktual harus tatap muka dengan pendukung calon independen.
Menurut Amalia, pasal itu menjadi salah satu yang terberat dan mengusahakan agar dibatalkan. Ia beralasan selain akan menyusahkan para pendukung Ahok, kebijakan ini juga akan menyusahkan calon independen lain di Indonesia, dan KPU sendiri.
“Kami mendukung (cuti sehari), akan tetapi masa verifikasi itu 14 hari, kami kan belum tahu verifikasi ke kitanya kapan, apakah terjadwal atau tidak. Masa orang kerja harus cuti 14 hari?” kata Amalia.
Untuk itu, Amalia dan kawan-kawan masih akan memusyawarahkan hal itu dengan KPU agar persyaratan verifikasi menjadi lebih ringan. Misalnya, pendukung dapat bersama-sama mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari KPU untuk mengonfirmasi keaslian dukungannya, dari pada harus menunggu kedatangan petugas ke rumah yang tidak diketahui kapan waktunya.