Rakyatmerdeka.co – News Suatu photo jadi viral di media sosial berkenaan dua mobil berbeda dengan pelat nomer yang sama, yaitu B 8 FPI. Foto tersebut ramai diperbincangkan netizen.
Dalam photo pertama, pelat nomer B 8 FPI terpasang di mobil sedan Jaguar berwarna hitam. Lantas, pada photo ke-2, pelat nomer itu terpasang di mobil Hummer H3.
Menyikapi itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Latief Usman menerangkan, photo itu tidak diambil dalam kurun waktu yang sama.
Menurutnya, hak penggunaan pelat nomer B 8 FPI sudah pindah ke tiga mobil yang berbeda jenis. Mengenai yang memiliki mobil dengan pelat nomer itu adalah BT.
” Awalnya itu, tanggal 2 Februari 2009, pelat B 8 FPI kali pertama didaftarkan oleh BT untuk mobil Jaguar-nya, ” tutur Latief saat di konfirmasi, Kamis (10/11/2016).
Setelah itu, kata Latief, BT mengubah pelat nomer mobil Jaguar-nya dari B 8 FPI jadi B 8712 D. Pergantian pelat nomer itu dilakukan pada 12 Maret 2012.
Baca Juga : ” Antasari Azhar Resmi Bebas, Tiga Kali Ucapkan ” Merdeka “ ”
Lalu, pada 17 Mei 2013, BT kembali mendaftarkan mobil Mitsubishi Pajero Sport-nya memakai pelat nomer B 8 FPI.
Tetapi, dua bulan berselang, tepatnya tanggal 17 Juli 2013, BT kembali ganti pelat nomer mobil Pajero-nya itu menjadi B 35 BPR.
” Di saat yang sama, BT mendaftarkan pelat nomer B 8 FPI untuk mobil Hummer H3-nya, ” ucap Latief.
Selanjutnya pada 18 Oktober 2014, BT tersangkut masalah penggelapan di Yogyakarta. Buntut dari kasus itu, Direktorat Reserse Kriminil Umum Polda Yogyakarta memblokir nomor polisi B 8 FPI milik BT.
Pada akhirnya, BT kembali buka pemblokiran pelat nomer kendaraan itu serta ganti nomer pelat Hummer H3-nya jadi B 808 BM.
” Jadi saat ini B 8 FPI itu tak ada yang memakai atau kosong, ” kata Latief.