RAKYAT MERDEKA — Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh memberikan putusan untuk menunda sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi sekaligus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Penundaan tersebut diputuskan usai majelis hakim menerima penjelasan tim dokter KPK yang mengatakan, tensi atau tekanan darah Lukas naik.
“Gimana untuk pemeriksaan dokter sementara tensi darah?” tanya hakim Rianto.
Jaksa KPK menerangkan, tekanan darah Lukas berada di angka 180/100. Dokter pun merekomendasikan agar Lukas mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
“Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, tensi 180 per 100, kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD,” terang jaksa KPK.
“Sekarang ya?” tanya hakim Rianto.
“Iya,” jawab jaksa KPK.
Kemudian Hakim Rianto mengetok palu dan menunda sidang untuk dilanjutkan pada Rabu, 6 September 2023 mendatang.
“Itu kalau dilihat dari tensi yang terakhir dibacakan itu cukup tinggi, jadi persidangan ini belum bisa kita lanjutkan ya untuk hari ini, dan sebagaimana rekomendasi dari dokter untuk segera terdakwa Lukas masuk pakai kursi roda,” katanya.
“Jadi, persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan. Nanti Insyaallah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 6 September 2023 untuk jadwal pemeriksaan terdakwa,” ucapnya.
Lukas terlihat emosi saat menjawab sejumlah pertanyaan jaksa KPK ketika menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa pada hari ini. Bahkan, dia sampai membanting mikrofon dan melontarkan ucapan kasar.
Kasus Suap dan Gratifikasi
Seperti yang diberitakan, Lukas diadili atas kasus dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Tindak pidana tersebut dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Jaksa mengatakan, bahwa suap dan gratifikasi tersebut diberikan supaya Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka untuk dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara untuk gratifikasi, Lukas menerimanya dari Budy Sultan yang merupakan Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.