Rakyatmerdeka. co – Satu terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi Pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah, Minggu (24/7) pagi. Merry dipindahkan dari Lapas Tangerang, Banten serta tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap sekitaran jam 04. 30 WIB.
Merry Utami dipindah memakai mobil Transpas tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu, jam 04. 30 WIB, dengan pengawalan personel Brimob. Koordinator Lapas Nusakambangan, Abdul Aris menyampaikan Merry segera diletakkan di Lapas Besi setibanya di pulau penjara itu.
” Iya, dipindah ke (Pulau) Nusakambangan, Lapas Besi. Di situ ada yang kosong, satu (sel), ” tutur Abdul, Minggu (24/7).
Merry Utami di tangkap di Bandara Soekarno Hatta lantaran membawa 1, 1 kg heroin. Pada Tahun 2003, ratu heroin itu diganjar vonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Dipindahnya Merry mendekati saat eksekusi mati gelombang ketiga. Tetapi waktu di konfirmasi tentang keterikatan perpindahan Merry dengan semakin dekatnya saat eksekusi mati step tiga yang gagasannya bakal dikerjakan di Pulau Nusakambangan, Abdul mengakui tak tahu.
” Bila itu (masalah eksekusi) saya tidak mengerti. Lantaran yang mempersiapkan Kejaksaan, Brimob, Kepolisian. Kita kan hanya kebetulan saja, terima saja. Yang mempersiapkan itu kan Kejaksaan bukan kita, ” tutur dia.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, proses eksekusi mati dijadwalkan bakal dikerjakan selesai Hari Raya Idul Fitri. Jadwal ini adalah hasil penundaan dari jadwal terlebih dulu yang gagasannya bakal dikerjakan eksekusi mati step III sebelumnya bulan Ramadan.
Menurut Prasetyo, sampai kini eksekusi mati sering terlambat karena mengutamakan biaya untuk bidang ekonomi. Terkecuali materi, tertundanya eksekusi mati gelombang tiga satu diantaranya menanti hasil peninjauan kembali (PK) raja ekstasi, Freddy Budiman.
” Iya jika (PK) telah usai alhamdulillah kita bakal sertakan sekalian, ” kata Prasetyo.
Isyarat Freddy dihukum mati makin menguat sesudah Mahkamah Agung (MA) menampik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terpidana narkoba itu. Surat penolakan PK Freddy ditetapkan pada Rabu (20/7) yang tercantum dengan nomer daftar 145 PK/Pid. Sus/2016 dengan ketua Hakim Andi Samsan Nganro, serta beranggotakan Hakim Salman Luthan, serta Hakim H Satipudin.
” PK terpidana tak penuhi ketetapan pasal 263 ayat 2 serta 3 KUHAP, jadi mesti tidak diterima, ” tutur Kepala Biro Hukum serta Humas MA, Ridwan Mansyur, Jumat (22/7).
Menurut Ridwan, novum (bukti baru) tidak bisa dibenarkan sebab memperbandingkan pidana yang dijatuhkan terhadap terpidana dengan terpidana lain bukan merupakan kenyataan serta kondisi baru. Diluar itu, argumen PK Freddy Budiman tidak diterima dikarenakan adanya putusan yang sama-sama bertentangan melalui cara memperbandingkan pidana yang dijatuhkan pada terpidana lain.
” Masing-masing terpidana memiliki peran serta tanggung jawab yang tidak sama. Untuk Freddy Budiman peran serta tanggung jawabnya sudah diperhitungkan dengan benar dalam putusan JF serta JJ, ” tutur Ridwan.
Tetapi, Ridwan malas berkomentar ketika disinggung peluang Freddy bakal kembali ajukan PK mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal 268 ayat 3 KUHP yang mengatur peninjauan kembali. Ketentuan itu menyebutkan putusan PK tak dapat diserahkan berulang-kali.