Rakyatmerdeka.co – News Yusril Ihza Mahendra yang namanya pernah disebut akan maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta bakal ajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi (judicial review) pasal 70 Undang-undang nomer 10 th. 2016 mengenai Pilkada. Uji materi pasal yang mengatur mengenai cuti petahana di saat kampanye itu diajukan oleh Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi. ” Saya pertimbangkan untuk maju sebagai pihak terkait dalam pengujian undang-undang Pilkada yang diajukan oleh Pak Ahok sebagai balon petahana pilgub DKI di MK, ” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat…
Baca Lagi