Rakyatmerdeka.co – News Pengunggah video pernyataan gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama berkaitan Surat Al Maidah, Buni Yani, memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polda Metro Jaya, Rabu (23/11). Buni bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor. Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, meyakini kliennya tak bersalah. Menurut dia, Buni bukan pengunggah pertama video pernyataan Basuki dengan kata lain Ahok di Kepulauan Seribu itu. ” Kami telah siapkan bukti-bukti, kalau status Buni tak layak untuk dinaikkan jadi tersangka. Prosesnya tak layak dilanjutkan, ” kata Aldwin di gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro…
Baca Lagi