Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menepis dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pertama kasus korupsi e-KTP. Sidang pertama berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakrta Pusat, Kamis (9/3/2017). dengan terdakwa dua eks pejabat Kemendagri, yakni Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Dalam dakwaan keduanya, nama Novanto turut disebut menerima sejumlah uang dari proyek e-KTP. “Bahwa yang disampaikan saudara (Muhammad) Nazarudin mengenai pertemuan saya dengan…
Baca Lagi