Rakyatmerdeka.co – News Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menampik Rizieq Shihab sebagai pakar agama dalam persidangan dugaan penodaan agama, Selasa (28/2/2017). Salah satunya alasan penolakan lantaran Rizieq berstatus residivis. Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, menyampaikan, Rizieq telah 2 x dijatuhkan hukum pidana. Kasus pertama berkaitan penganjuran kekerasan barang serta orang terhadap aliansi kebangsaan. Kedua, tindak pidana permusuhan. ” Beliau merupakan seorang residivis, ” kata Humphrey. Diluar itu, Rizieq saat ini juga berstatus sebagai tersangka penodaan Pancasila. Kasus tersebut diusut oleh Polda Jawa Barat. Rizieq juga sudah dilaporkan terkait…
Baca Lagi