Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Ustadz Abdul Somad dipulangkan tidak lama setelah mendarat di Hong Kong. Menurut pakar hukum internasional, Profesor Hikmahanto Juwana, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh sebuah negara. Karena sebauh negara mempunyai kedaulatan untuk menolak kedatangan warga negara asing. “Sebenarnya setiap negata itu bisa menentukan yang boleh dan tidak boleh masuk ke suatu negara,”ucap Hikmahanto. Yang menjadi pertanyaan, apakah Ustadz Somad masuk dalam daftar blacklist sehingga tidak diperbolehkan masuk. Konjen RI di Hong Kong bisa mengecek hal itu. Kasus yang sama juga kerap terjadi dan Ustaz Somad…
Baca Lagi