Rakyatmerdeka.co – News, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, setiap post yang diunggah ke media sosial dan merugikan orang lain ada ancaman pidananya. Ancaman tersebut tetap belaku meskipun pengunggah tidak memahami tindakannya tersebut. Hal tersebut disampaikan Setyo menanggapi penangkapan terhadap ibu bernama Sri Rahayu (32), pemilik dari akun Facebook Sri Rahayu Ningsih oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (5/8/2017). “Kami terpaksa harus menegakkan hukum untuk dikenakan Undang-Undang ITE, walaupun yang bersangkutan merasa tidak tahu, tidak punya niat,” ucap Setyo pada saat menghadiri acara wisuda…
Baca Lagi