Jakarta – Pemerintah Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak Yang Menambah Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak. Rakyatmerdeka.co – isi lengkap Perppu Sebagai Berikut : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; b. bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam serta membahayakan jiwa anak, menyebabkan kerusakan kehidupan pribadi dan…
Baca Lagi