Rakyatmerdeka.co – News Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak keinginan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, pada persidangan kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). Ceritanya, Rizieq sebagai saksi ahli agama itu ingin memberikan tulisan serta dua keping CD pada majelis hakim. ” Saya ingin memberi tambahan. Ini ada tulisan empat halaman pandangan (Rizieq tentang) apa yang belum (di sampaikan didalam) BAP (berita acara pemeriksaan), ” kata Rizieq pada Dwiarso. Diluar itu, Rizieq juga ingin menyerahkan…
Baca Lagi