Rakyatmerdeka.co – Lima terdakwa pembunuh Yuyun (14) divonis tidak sama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Propinsi Bengkulu. otak pelaku, Zainal dengan kata lain Bos (23) divonis hukuman mati. Sementara empat terdakwa Tomi W (19), M Suket (19), Mas Bobby (20), serta Faisal (19), dijatuhi 20 tahun penjara… Terdakwa dapat dibuktikan bersalah serta yang mengajak dan menyuruh terdakwa yang lain dalam masalah ini, ” kata Hakim Heny Farida yang memimpin persidangan tempo hari… Diluar itu, kelimanya harus juga membayar biaya perkara Rp 2. 000, dan denda Rp 2 miliar atau…
Baca Lagi