Peraturan Taksi Online Dicabut MA?

Peraturan Taksi Online Dicabut MA

Rakyatmerdeka.co – News, Aturan taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Operator taksi online masih sedikit dibicarakan mengenai pencabutan tersebut. “Terhubung dengan hal ini masih kami pelajari, jika ada informasi, akan kami kabari. Terima kasih.” ucap Humas GO-JEK, Rindu saat dihubungi, Selasa (22/8/2018) malam. Head of Communications Uber Indonesia, Dian Safitri juga mengungkapkan hal yang sama, pihaknya masih mempelajari. Sementara, Grab belum bersedia menanggapi pencabutan aturan tersebut. “Terima kasih sebelumnya namun…

Baca Lagi