Rakyatmerdeka.co – News Tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini bersamaan pelimpahan step II berkas perkara yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu. Kejaksaan mengambil keputusan tidak menahan Ahok. Kepala Pusat Penerangan serta Hukum Kejaksaan Agung M Rum menerangkan, Ahok tidak ditahan lantaran beberapa pertimbangan. ” Pertama bahwa penyidik telah mengajukan pencekalan serta sampai sekarang ini berlaku, ” kata Rum di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016). Lantas, lanjut Rum, seusai SOP yang ada, jika penyidik Polri tidak menahan tersangka, kejaksaan juga…
Baca Lagi