Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Ahok menegaskan kembali jika dirinya tidak ada niat untuk menghina agama, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Pasal yang dipakai oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Ahok adalah dengan Pasal 156 KUHP. Penjelasannya, jaksa menegaskan jika Ahok tidak boleh dituntut dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Karena, bagi jaksa, apa yang telah diucapkan Ahok pada Kepulauan Seribu di tanggal 27 September 2016 tentang Surat Al Maidah adalah tidak memenuhi…
Baca Lagi