Rakyatmerdeka.co – News Sejumlah pakar hak asasi manusia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Indonesia membebaskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penjara. Ahok dianggap menjadi korban kriminalisasi. Pernyataan para pakar itu dimuat oleh akun Facebook UN Human Rights-Asia pada Senin (22/5/2017). Para pakar yang memberikan pendapat merupakan pelapor spesial tentang kebebasan agama serta kepercayaan, Ahmad Shaheed ; pelapor spesial tentang kebebasan dalam beropini serta berekspresi, David Kaye ; dan pakar independen dalam memajukan tatanan internasional yang demokratis serta adil, Alfred de Zayas. Ketiganya mengimbau pemerintah Indonesia…
Baca Lagi