Pada Pilkada Di Aceh, Mantan Napi Telah Diperbolehkan Untuk Ikut Serta Memilih

Pada Pilkada Di Aceh, Mantan Napi Telah Diperbolehkan Untuk Ikut Serta Memilih

Rakyatmerdeka.co – News, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 67 (2) UU No. 11 tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh yang diajukan mantan narapidana Abdullah Puteh. “Majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan dari pihak pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Hakim Arif Hidayat di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Jakarta (23/8). Dalam permohonan uji materi tersebut, Abdullah Puteh merasa dirinya terdiskriminasi lantaran tak dapat ikut serta dalam pilkada serentak karena pernah menjadi narapidana sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Undang – Undang yang diujimaterikan. Hasilnya, majelis hakim MK memutuskan untuk…

Baca Lagi