Rakyatmerdeka.co – News Badan Pengawas Obat serta Makanan (BPOM) keluarkan surat perintah penarikan product mie asal korea. Ada empat product yang diperintahkan untuk ditarik dari pasaran yaitu, Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) serta Ottogi (mie instan Yeul Ramen). Berdasar pada surat perintah tertanggal 15 Juni 2017 itu BPOM menyebut argumen penarikan product mie asal korea ini karna mengandung fragmen DNA babi. ” Tidak mencantumkan peringatan ‘Mengandung Babi’ pada label, ” demikian info BPOM dalam surat tersebut . Dengan surat ini…
Baca Lagi