Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Polisi sudah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih belum memutuskan untuk menahan Jonru. “Hari ini dia masih diperiksa sebagai tersangka. Sekarang (diperiksa) masih dalam status penangkapan,”ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Argo menyambungkan, penyidik mempunyai waktu selama 1×24 jam untuk memeriksa Jonru sebagai tersangka. Setelah itu, barulah penyidik untuk memutuskan akan menahan Jonru atau tidak. Argo menyatakan, keputusan penahanan terhadap Jonru murni subjektivitas penyidik. Tetapi, kalau dilihat dari pasal yang…
Baca Lagi