Rakyatmerdeka.com – News, Jakarta – Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok telah resmi mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2017, dari Kementerian Hukum dan HAM. Masa penahanan terpidana kasus penistaan agama yagn divonis dua tahun bui itu dipotong 15 hari. “Sudah diusulkan mendapat remisi Natal, 15 hari,”ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Adek Kusmanto. Adek mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan Ahok sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata…
Baca Lagi