Rakyatmerdeka.co – News Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara membebaskan Sahat Safiih Gurning (27) dari seluruh dakwaan. Sahat didakwa melanggar UU dikarenakan merubah Pancasila jadi Pancagila di account Facebook miliknya. ” Mengabulkan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Sahat Safiih Gurning itu. Menyebutkan Surat Dakwaan Penuntut Unum Nomor Daftar Perkara PDM-23/BLG/TPUL/06/2016 Tanggal 27 Juni 2016 batal demi hukum, ” putus majelis hakim yang diketuai Derman P Nababan dalam sidang terbuka di PN Balige, Rabu (3/7/2016) sore ini. Sahat dalam akun Facebook itu juga menuliskan ‘Pancasila itu hanya lambang negara mimpi, yang…
Baca Lagi