Rakyatmerdeka.co – News Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meyakinkan bahwa ia bakal menghadiri undangan sidang pleno uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomer 10 Th. 2016 tentang Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Gagasannya, sidang bakal dilaksanakan pukul 11. 00. ” Ke MK hanya duduk saja, dengar doang. Mendengarkan pihak ketiga, Yusril sama Habiburokhman, ” kata pria yang akrab disapa Ahok itu, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2016). Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, serta Ketua DPP Gerindra Bagian Advokasi Habiburokhman adalah pihak berkaitan perkara itu.…
Baca Lagi