Rakyatmerdeka.co – News Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan tentang wacana kenaikan harga rokok sampai Rp 50. 000. Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bikin peraturan baru tentang harga jual eceran atau tarif cukai rokok. ” Saya memahami ada hasil kajian salah satu pusat kajian ekonomi apa yang dimaksud sensitivitas kenaikan harga rokok pada konsumsi rokok, ” tutur Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/8/2016). Walau belum mengambil keputusan kenaikan cukai rokok, Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengakui tengah membahas kenaikan tarif cukai. Tetapi, ia meyakinkan kebijakan harga jual…
Baca Lagi