KPK Beraksi kembali, Harta Nazaruddin Rp 550 M Dirampas

KPK Beraksi kembali, Harta Nazaruddin Rp 550 M Dirampas

Rakyatmerdeka. co – Jakarta – Mantan Bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Harta Nazaruddin kurang lebih Rp 550 miliar ikut disita dan diserahkan pada negara. Putusan ini merupakan sejarah terbesar dan merupakan keputusan KPK dalam memiskinkan para koruptor. Kamis (16/5/2016), jumlah harta yang di rampas itu menjadi rekor sejarah terhadap kasus individu yang terseret kasus korupsi. Rekor sebelumnya di pegang oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, senilai aset Rp 250 miliar yang disita untuk negara. Kasus Fuad Amin kini berpindah…

Baca Lagi