Rakyatmerdeka.co – News Bareskrim Polri memutuskan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam masalah sangkaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah mengadakan gelar perkara terbuka terbatas yang di lakukan di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016). ” Dicapai kesepakatan walau tak bulat didominasi oleh pendapat yang menyebutkan kalau perkara ini mesti diselesaikan di pengadilan terbuka, ” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016). ” Dengan hal tersebut, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan memutuskan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,…
Baca Lagi