Gatot Brajamusti Akhirnya Dijerat Dengan Pasal Bandar Narkoba

Gatot Brajamusti Akhirnya Dijerat Dengan Pasal Bandar Narkoba

Rakyatmerdeka.co – News, Tersangka kasus narkoba, Gatot Brajamusti terancam dijerat dengan pasal pengedar. Polisi memberi pasal penambahan ini sesudah lakukan kontrol pada Gatot serta istrinya, Dewi Aminah. Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Agus Sarjito menyampaikan, tersangka Gatot dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, serta Pasal 127 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 mengenai narkotika. ” Dasarnya hasil dari pemeriksaan, kami sikapi sebenarnya dia mengemukakan atau memberi (narkoba) dalam konteks yang sempit, ” kata Agus, Kamis (22/9/2016). Agus menyampaikan, Gatot disangka mengedarkan narkotika lewat cara memberi sabu…

Baca Lagi