Rakyatmerdeka.co – News Gubernur DKI Jakarta – Anies Baswedan saat ini terancam tuntutan hukuman penjara tiga tahun. Anies Baswedan diduga telah menggunakan jabatan untuk melakukan kampanye. Hal tersebut berawal dari ucapan dan gestur pada saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin 17 Desember 2018 yang lalu. GNR – Garda Nasional Untuk Rakyat merupakan salah satunya pihak yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta – Anies Baswedan dengan dugaan sudah menyalah gunakan jabatan sebagai Kepala Daerah untuk melakukan kampanye. Pelaporan tersebut bertanggal 18 Desember 2018 setelah Anies…
Baca Lagi