Rakyatmerdeka.co –Â Tersangka kasus dugaan penyebaran info yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, serta antargolongan (SARA), Buni Yani, merencanakan mengajukan praperadilan. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyampaikan polisi tak mempunyai argumen substansial untuk menetapkan clientnya sebagai tersangka. ” Yang pasti status Pak Buni jadi tersangka ini bakal kami lakukan selekasnya upaya hukum praperadilan, itu dulu sementara, ” ujar Aldwin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam (24/11). Ia juga menyayangkan langkah polisi yang menerbitkan surat penangkapan pada kliennya. Menurut Aldwin, kliennya begitu kooperatif serta tidak butuh…
Baca Lagi