Rakyatmerdeka.co – Berita News, Halaman Facebook Humas Polda Metro Jaya tiba – tiba jadi ramai dari komentar netizen sejak Jumat lalu. hal ini Dipicu oleh pengumuman dari Humas Polda Metro Jaya yang memberitahukan himbauan kepada pemakai jalan raya perihal ketentuan modifikasi motor. Dalam pemberitahuan yang di post pada halaman facebook ini, Kepolisian memberitahukan kalau mengubah bentuk atau penampilan dari motor dari bentuk awal ke bentuk yang berbeda akan mendapatkan denda hingga Rp. 24 juta. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto memberitahukan jika pihaknya merasa butuh untuk mensosialisasikan aturan…
Baca Lagi