Rakyatmerdeka.co – Jaksa penuntut umum , Ardhito M menilai saksi-saksi yang didatangkan oleh penasihat hukum terdakwa pembunuhan Mirna, Jessica menafsirkan data dengan cara parsial atau sendiri-sendiri. Walau sebenarnya semestinya dalam menilai masalah ini dengan cara komprehensif serta dikaitkan dengan momen yang lain… Saksi ini yaitu seperti saksi-saksi maupun beberapa ahli umum didatangkan oleh pihak penasehat hukum kembali pada kalau pakar ini mendasarkan pada satu data data yg parsial saja, yang sesuai sama arahan maupun hasrat dari penasihat hukum, ” kata Ardhito selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam……
Baca Lagi