Rakyatmerdeka.co – News Konsumen reklamasi menuntut secara perdata PT Kapuk Naga Indah serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasannya, mereka merasa dirugikan dengan kebijakan Anies Baswedan yang hentikan reklamasi. Penggugat itu yaitu Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, serta Yudarno. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar pada Pemprov DKI. Ke-6 konsumen itu di ketahui sudah keluarkan uang Rp 2, 7 miliar hingga Rp 8, 4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D. Menyikapi gugatan konsumen, Gubernur…
Baca Lagi