RAKYAT MERDEKA — Mahasiswi Marisa Putri (21) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan ibu rumah tangga (IRT) Renti (46), pada Sabtu (3/8) kemarin.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, kejadian bermula saat Marisa dihubungi oleh temannya berinisial T untuk ikut karaoke di Sago KTV Hotel, pukul 00.00 WIB.
Marisa pun menerima ajakan tersebut dan tiba sekitar pukul 01.00 WIB, dengan kedua temannya berinisial T dan O di mana sudah tiba lebih dahulu.
“Selang beberapa waktu, yang bersangkutan ditawarkan narkoba jenis ekstasi, warna dan logonya dia tidak ingat,” terang Jeki dalam konferensi pers, pada Minggu (4/8).
Marisa dan kedua temannya tersebut pun mengonsumsi minuman alkohol hingga narkoba di lokasi hingga pukul 05.00 WIB. Usai acara tersebut, ia pulang seorang diri dengan mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ.
“Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” tuturnya.
Kemudian sekitar pukul 05.45 WIB, saat tiba di Jalan Tuanku Tambusai, pelaku menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban dari arah belakang.
Kendaraan pelaku pun akhirnya baru berhenti usai menyeret korban sejauh lima puluh meter, setelah dikejar oleh warga dan juga ojek online.
“Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala,” jelasnya.
“Akhirnya ia diamankan oleh warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Sedangkan korban meninggal dunia di tempat,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, Marisa kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan pasal 310 ayat 4 UULAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.